CHERUL ICHSAN; MUH KHUSNUL; NIRWANDASARI; TRIJULIANA; DEASY
Latar belakang
Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal didasarkan pada ketuhanan yang maha esa .Pernikahan agama resmi adalah pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Jika menikah secara islam di KUA maka pernikahan dianggap sah secara agama Islam dan sah secara sipil (hukum negara). Bukti dokumen dari negara adalah buku nikah KUA. Maraknya pernikahan dini di era modern ini menimbulkan banyak permasalahan dan pertanyaan yang muncul di setiap pembahasan dikalangan masyarakat umum.
Dari sisi wanita dan pria terkadang menjadikan masalah pernikahan dini. Mereka tidak mengetahui resiko dibalik tindakan yang dilakukan ketika mereka melangsungkan pernikahan. Banyak faktor yang harus mereka pikirkan mulai dari kesehatan wanita, kesiapan mental kedua belah pihak, sosial kemasyarakatan juga dari segi agama.Pernikahan dini ialah ikatan pernikahan yang dilakukan pada sepasang remaja yang baru berusia kurang dari 21 tahun, Menurut pandangan hukum dalam UndangUndang Pernikahan Tahun 1974 pasal 6 ayat 2 ditetapkan bahwa untuk melangsungkan pernikahan harus mencapai umur minimal 21 tahun, tetapi di dalam sebagian masyarakat ada yang menerapkan bahwa jika umur dari laki-laki sudah 20 tahun maka sudah bisa melakukan pernikahan sedangkan untuk perempuan minimal ber umur 19 tahun. Sebelum mencapai umur tersebut harus dengan persetujuan orang tua. Pernikahan pada usia dini lebih memberikan dampak negatif dalam kehidupan berumah tangga ataupun kehidupan bermasyarakat.
Menurut pandangan psikologis kedua pasangan yang melakukan pernikahan usia dini kurang siap untuk menjalani suatu kehidupan berumah tangga dan mengasuh anak. Rendahnya tingkat pendidikan, status ekonomi yang rendah, sulitnya mendapatkan pekerjaan dan adat di lingkungan masyarakat merupakan suatu faktor pencetus dilakukannya pernikahan usia dini.adapun Dampak negatif dari pernikahan dini di Indonesia adalah risiko kematian ibu dan bayi sebesar 30%, 56% remaja perempuan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan hanya 5, 6% remaja dengan pernikahan dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin. Pada 2021 ada 3.731 peristiwa pernikahan di sulawesi selatan,dengan rincian,3.1.83 perempuan dan 530 laki-laki. Hal ini mungkin disebabkan oleh maraknya virus corona pada 2019-awal tahun 2022. Kemudian kehamilan di usia yang sangat muda berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko 5 kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini akan meningkat 2 kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.
Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah hal yang sangat penting dan dapat dikatakan sangat penting. Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan membutuhkan kematangan psikologis. faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu faktor orangtua yang ingin cepat-cepat menikahkan anaknya, ada pula yang hamil diluar nikah, ekonomi dan juga pendidikan. Namun yang paling dominan adalah karena faktor orang tua agar si anak cepat-cepat untuk dinikahkan dan mudah menerimana pinangan si calon pria .Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini secara garis besar ada tiga yaitu dampak psikologis, kesehatan, dan juga sosial-ekonomi. Jika dilihat dari dampak psikologis masih sering mengalami masalah seperti mudah emosi,stress,dan terbebani,dari segi kesehatan karena belum matangnya alat reproduksi perempuan rentan mengalami melahirkan bayi prematur,jika dilihat dari segi sosial-ekonomi yaitu kurangnya bersosialisasi kepada masyarakat setempat malu karena pendidikannya pun terputus, mereka hanya bekerja seadanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan masih bergantung kepada orangtuanya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pernikahan dini. masalah tersebut dirinci dalam sub masalah sebagai berikut: 1. Apa alasan terjadinya pernikahan dini di Kecematan Mattiro Bulu Kab.Pinrang? 2. Apa dampak terjadinya pernikahan dini di Kecematan Mattiro Bulu Kab.Pinrang?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya pernikahan dini diKecamatan Mattiro Bulu Desa Makkawaru dan bagaimana dampaknya terjadinya pernikahan dini tersebut
Hasil Penelitian Dan Pembahasan
Download PDF