top of page
To test this feature, visit your live site.
Artikel HMPS
Welcome! Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sosiologi Agama
Artikel Pendidikan
Artikel di bidang Pendidikan
5Artikel Penelitian
Artikel di bidang Penelitian
0Artikel PkM
Welcome! Have a look around and join the conversations.
1
New Posts
- Artikel PendidikanPada tanggal 28 November 2024 melakukan kordinasi mengenai kegiatan Gemeinschaft yang akan dilaksankan pada tanggal 29 November 2024 di Gedung Balai Seni.
- Artikel PendidikanCHERUL ICHSAN; MUH KHUSNUL; NIRWANDASARI; TRIJULIANA; DEASY Latar belakang Berdasarkan UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, Pernikahan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal didasarkan pada ketuhanan yang maha esa .Pernikahan agama resmi adalah pernikahan yang sah secara agama dan tercatat oleh negara dengan bukti berupa dokumen yang dikeluarkan oleh negara. Jika menikah secara islam di KUA maka pernikahan dianggap sah secara agama Islam dan sah secara sipil (hukum negara). Bukti dokumen dari negara adalah buku nikah KUA. Maraknya pernikahan dini di era modern ini menimbulkan banyak permasalahan dan pertanyaan yang muncul di setiap pembahasan dikalangan masyarakat umum. Dari sisi wanita dan pria terkadang menjadikan masalah pernikahan dini. Mereka tidak mengetahui resiko dibalik tindakan yang dilakukan ketika mereka melangsungkan pernikahan. Banyak faktor yang harus mereka pikirkan mulai dari kesehatan wanita, kesiapan mental kedua belah pihak, sosial kemasyarakatan juga dari segi agama.Pernikahan dini ialah ikatan pernikahan yang dilakukan pada sepasang remaja yang baru berusia kurang dari 21 tahun, Menurut pandangan hukum dalam UndangUndang Pernikahan Tahun 1974 pasal 6 ayat 2 ditetapkan bahwa untuk melangsungkan pernikahan harus mencapai umur minimal 21 tahun, tetapi di dalam sebagian masyarakat ada yang menerapkan bahwa jika umur dari laki-laki sudah 20 tahun maka sudah bisa melakukan pernikahan sedangkan untuk perempuan minimal ber umur 19 tahun. Sebelum mencapai umur tersebut harus dengan persetujuan orang tua. Pernikahan pada usia dini lebih memberikan dampak negatif dalam kehidupan berumah tangga ataupun kehidupan bermasyarakat. Menurut pandangan psikologis kedua pasangan yang melakukan pernikahan usia dini kurang siap untuk menjalani suatu kehidupan berumah tangga dan mengasuh anak. Rendahnya tingkat pendidikan, status ekonomi yang rendah, sulitnya mendapatkan pekerjaan dan adat di lingkungan masyarakat merupakan suatu faktor pencetus dilakukannya pernikahan usia dini.adapun Dampak negatif dari pernikahan dini di Indonesia adalah risiko kematian ibu dan bayi sebesar 30%, 56% remaja perempuan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan hanya 5, 6% remaja dengan pernikahan dini yang masih melanjutkan sekolah setelah kawin. Pada 2021 ada 3.731 peristiwa pernikahan di sulawesi selatan,dengan rincian,3.1.83 perempuan dan 530 laki-laki. Hal ini mungkin disebabkan oleh maraknya virus corona pada 2019-awal tahun 2022. Kemudian kehamilan di usia yang sangat muda berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko 5 kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini akan meningkat 2 kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun. Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah hal yang sangat penting dan dapat dikatakan sangat penting. Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan membutuhkan kematangan psikologis. faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu faktor orangtua yang ingin cepat-cepat menikahkan anaknya, ada pula yang hamil diluar nikah, ekonomi dan juga pendidikan. Namun yang paling dominan adalah karena faktor orang tua agar si anak cepat-cepat untuk dinikahkan dan mudah menerimana pinangan si calon pria .Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini secara garis besar ada tiga yaitu dampak psikologis, kesehatan, dan juga sosial-ekonomi. Jika dilihat dari dampak psikologis masih sering mengalami masalah seperti mudah emosi,stress,dan terbebani,dari segi kesehatan karena belum matangnya alat reproduksi perempuan rentan mengalami melahirkan bayi prematur,jika dilihat dari segi sosial-ekonomi yaitu kurangnya bersosialisasi kepada masyarakat setempat malu karena pendidikannya pun terputus, mereka hanya bekerja seadanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan masih bergantung kepada orangtuanya. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah pernikahan dini. masalah tersebut dirinci dalam sub masalah sebagai berikut: 1. Apa alasan terjadinya pernikahan dini di Kecematan Mattiro Bulu Kab.Pinrang? 2. Apa dampak terjadinya pernikahan dini di Kecematan Mattiro Bulu Kab.Pinrang? Tujuan Penelitian Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan terjadinya pernikahan dini diKecamatan Mattiro Bulu Desa Makkawaru dan bagaimana dampaknya terjadinya pernikahan dini tersebut Metode Penelitian, Lokasi dan Sasaran; Waktu Adapun metode yang kami gunakan di penelitian ini adalah metode kualitatif. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriftif dan cenderung menggunakan analisis, Lokasi peneliatian berada di Bottae Desa Makkawaru Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang.adapun sasaranya yaitu salah satu masyarakat yang tinggal di desa tersebut. Kegiatan Penelitian di mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai tanggal 30 Desember 2022 Hasil Penelitian Dan Pembahasan Pada bab ini akan di uraikan deskripsi mengenai identitas narasumber kami yang merupakan objek penting dalam penulisan proposal kami ini. 1. Nuraslina (20 tahun) Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan pada usia muda yang dibawa aturan kesesuaian yang berlaku, undangundang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undangundang tentang perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita tersebut sudah mencapai umur masing-masing. Dampak positif pernikahan dini dapat di tinjau dari segi agama yaitu dapat menghindari terjadinya zina, terhindar dari perilaku seks bebas karena kebutuhan seksual terpenuhi, dapat mengurangi beban orang tua yang ekonominya rendah. Adapun dampak negatifnya adalah pernikahan dini ini sangat rentan terhadap masalah kesehatan reproduksi seperti dapat meningkatkan angka kesakitan dan kematian pada saat persalinan dan juga banyak wanita yang kehilangan nyawa akibat terkena keracunan kehamilan, melahirkan bayi prematur dan berat bayi lahir rendah serta mudah mengalami stres. Ada beberapa wanita yang mengalami kekerasan akibat pernikahan dini karena dia belum berpikir dewasa dalam bertindak. Terdapat berbagai faktor yang melatar belakangi terjadinya pernikahan dini yang di lakukan, dan menjadi permasalahan yang besar ketika tidak ada pencarian analisa masalah yang tepat yang di dasari oleh data yang akurat terpercaya serta solusi yang alternatif untuk memecahkan masalah ini. Penanganan adanya dampak buruk pernikahan dini, yaitu dengan pendewasaan usia kawin, keluarga sejahtera dan pemerintah peduli remaja berupa solusi baru yang lebih objektif yang dapat di jadikan sebagai langkah awal untuk mengatasi maraknya pernikahan dini (Sasmita 2008). Dispentasi perikahan banyak diajukan oleh orang tua yang anaknya mengalami kehamilan di luar (BKKBN,2012). Dari faktor agama orang tua yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis akan terjadi pelanggaran agama dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut. Sebagai orang tua anak, memyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan suatu perzinahan, oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengans segera menikahkan (BKKBN, 2011). Pada pembahasan selanjutnya adalah menganalisis peran pernikahan dini,dengan cara mewawancarai seseorang informan yang bernama Nuraslina yang berumur 20 tahun yang tinggal di Desa Bottae Kecamatan Mattirobulu Kab. Pinrang sebagai salah satu warga yang berperan sebagai pernikahan dini. Dia adalah warga asli Bottae dia tinggal serumah bersama bapak dan ibunya, bapaknya bernama Ladalle dan ibunya bernama Hamida. Nuraslina merupakan anak pertama dari Ladalle dan Hamida mereka tinggal di rumah yang sederhana, rumahnya rumah kayu walaupun mereka memiliki rumah yang sederhana mereka pun tetap hidup dengan harmonis bersama keluarganya. Ayah Nurasina bekerja sebagai petani walaupun pekerjaan ayahnya hanya seorang petani tetapi ayah Nuraslina tidak pernah mengeluh untuk menafkahi keluarganya dan ibunya bekerja sebagai IRT (ibu rumah tangga). Pendidikan terkhir Nuraslina Cuma sampai di SMK padahal dia selalu mendapatkan peringkat 1 di kelasnya,dia tidak melanjutkan sekolahnya karna sudah ada yang melamarnya dan itupun bukan orang lain melainkan keluarganya sendiri. 2Bapak dan ibunya menerima lamaran tersebut karna Nuraslina juga menyukai lakilaki tersebut,selain itu alasan bapak dan ibunya menerima lamaran tersebut supaya beliau tidak terusmenerus keluar keluyuran bersama teman-temannya II. Hamida 43 tahun (ibu dari Nuraslina) Ibu Hamida adalah ibu dari Nuraslina, warga asli dari Desa Bottae Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang sejak lahir dia memang sudah tinggal di Bottae sampai sekarang. Ia berumur 43 tahun, pendidikanya hanya sampai SD karena pada zaman dulu orang tuanya kesulitan tentang ekonomi. Ia memiliki 2 anak satu perempuan dan satu laki-laki. Yang perempuanya bernama Nuraslina dan yang laki-lakinya bernama Aslan bisa di panggil Allang, beliau mengakhiri pendidikanya di SMP karena dia sering bolos, dan malas masuk belajar jadi ibu dan bapaknya mengambil keputusan untuk memberhentikan anaknya untuk sekolah, berbeda dengan Nuraslina yang sangat rajin, pintar dan selalu mendapatkan peringkat 1di sekolahnya. Kesimpulan Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di bawah umur yang telah ditetapkan dalam pernikahan usia sehat menurut BKKBN, yaitu perempuan yang menikah pertama kali pada umur di bawah 20 tahun dan laki-laki dibawah umur 25 tahun pada pernikahan pertamanya. Penetapan ini berkaitan dengan kesehatan reproduksi. Berdasarkan kesehatan reproduksi, kehamilan di bawah umur 20 tahun bagi perempuan akan banyak risikonya karena kondisi rahim dan pinggul belum berkembang optimal Pernikahan dini di Dusun Bottae Kecematan Mattirobulu Kabupaten pinrang terjadi karena perjodohan orang tuanya dan kebetulan dia saling suka. Pernikahan dini berkaitan dengan banyaknya remaja yang putus sekolah dan pendidikan yang rendah, akibatnya perekonomian semakin terpuruk karena keahlian belum ada. Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah hal yang sangat penting dan dapat dikatakan sangat penting. Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan membutuhkan kematangan psikologis. faktor penyebab terjadinya pernikahan dini yaitu faktor orangtua yang ingin cepat-cepat menikahkan anaknya, ada pula yang hamil diluar nikah, ekonomi dan juga pendidikan. Namun yang paling dominan adalah karena faktor orang tua agar si anak cepat-cepat untuk dinikahkan dan mudah menerimana pinangan si calon pria .Sedangkan dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini secara garis besar ada tiga yaitu dampak psikologis, kesehatan, dan juga sosial-ekonomi. Jika dilihat dari dampak psikologis masih sering mengalami masalah seperti mudah emosi,stress,dan terbebani,dari segi kesehatan karena belum matangnya alat reproduksi perempuan rentan mengalami melahirkan bayi prematur,jika dilihat dari segi sosial-ekonomi yaitu kurangnya bersosialisasi kepada masyarakat setempat malu karena pendidikannya pun terputus, mereka hanya bekerja seadanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan masih bergantung kepada orangtuanya. DAFTAR PUSTAKA https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1514684,(https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/1514684) http://digilib.ulm.ac.id/archive/bank/pdf/ad121e6a3238b603e1c8ebedbea7411b20190124b3d3da007001b13cb477d07e7d5592a5.pdf,,https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pernikahan+dini&oq=#d=gs_qabs&t=1669903094714&u=%23p%3DczHbJpqH4VsJ,https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0,5&qsp=5&q=pernikahan+dini+kesehatan&qst=ib#d=gs_qabs&t=1669904113201&u=%23p%3DklwTrrocfpAJ,(http://digilib.ulm.ac.id/archive/bank/pdf/ad121e6a3238b603e1c8ebedbea7411b20190124b3d3da007001b13cb477d07e7d5592a5.pdf,,https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pernikahan+dini&oq=#d=gs_qabs&t=1669903094714&u=%23p%3DczHbJpqH4VsJ,https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0,5&qsp=5&q=pernikahan+dini+kesehatan&qst=ib#d=gs_qabs&t=1669904113201&u=%23p%3DklwTrrocfpAJ)Â https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/darussalam/article/download/237/210,(https://ejournal.iaida.ac.id/index.php/darussalam/article/download/237/210) http://jurnal.unpad.ac.id/jpk/article/view/1415,(http://jurnal.unpad.ac.id/jpk/article/view/1415) https://www.telaga.org/audio/pergaulan_sesudah_pernikahan,(https://www.telaga.org/audio/pergaulan_sesudah_pernikahan) https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=penghasilan+keluarga&oq=penghasilan+#d=gs_qabs&t=1672312539327&u=%23p%3D8hzm8FnN9KkJ,(https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=penghasilan+keluarga&oq=penghasilan+#d=gs_qabs&t=1672312539327&u=%23p%3D8hzm8FnN9KkJ) https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jbie/article/view/30644,(https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jbie/article/view/30644)Â https://eprints.triatmamulya.ac.id/1178/,(https://eprints.triatmamulya.ac.id/1178/) https://www.telaga.org/audio/pergaulan_sesudah_pernikahan,(https://www.telaga.org/audio/pergaulan_sesudah_pernikahan) https://www.klikdokter.com/psikologi/psikologi-keluarga/masalah-rumah-tangga-yang-muncul-setelah-punya-anak,(https://www.klikdokter.com/psikologi/psikologi-keluarga/masalah-rumah-tangga-yang-muncul-setelah-punya-anak) Download PDF(https://drive.google.com/file/d/1yCJSiK1Gra4xqSrfsjMLWJeDtVvMpYSL/view?usp=drive_link)
bottom of page